Dili, Timor Timur (ANTARA News) - Beberapa petugas Polisi Misi PBB di Timor Timur (UNPOL) bersiaga di dua titik di depan Gedung KBRI di Dili, Timor Timur, sejak Sabtu pagi, demikian ANTARA di Dili, Timor Timur, melaporkan.
Tampak para petugas UNPOL asal Malaysia yang diketahui dari logo bendera negara itu di lengan seragamnya bersiaga di seberang Rua Serva Maria Rosa, Farol, Palapaso, Dili, persis di depan Kompleks KBRI di Dili terletak.
Mereka bersiaga dengan senjata tempur ringan, Heckler & Koch MP5E, dan nyaris tidak memalingkan mukanya dari pintu dan halaman KBRI di Dili. Kesiagaan mereka meningkat jika terjadi satu peningkatan aktivitas di depan pintu Gedung KBRI di Dili.
Menurut beberapa petugas keamanan setempat, keadaan seperti itu tidak pernah terjadi sejak Indonesia memiliki kedutaan besar sebagai bentuk hubungan diplomatik antara Indonesia dan Timor Timur pada 2004.
Bahkan, sejak (bekas) Provinsi Timor Timur menjadi negara sendiri, keamanan perwakilan Indonesia pada tingkatan Kantor Urusan Kepentingan RI (KUKRI) pada 1999, dijamin oleh pemerintahan setempat.
Selama bersiaga di seberang pintu KBRI di Dili, polisi Misi PBB di Timor Timur itu sangat waspada memperhatikan setiap kendaraan roda dua dan empat beserta pengendara dan penumpangnya yang memasuki atau keluar dari pintu KBRI di Dili.
Informasi yang diperoleh menyatakan, mereka bersiaga di sana untuk menjaga keamanan salah satu petinggi setempat yang akan mengadakan satu keramaian.
Gedung KBRI di Dili terletak dalam satu kawasan elite di ibu kota Timor Timur itu, bertetangga dengan rumah pribadi Sekretaris Jenderal Partai Fretilin, Mari Alkatiri, kediaman resmi Kepala Misi PBB di Timor Timur, Atul Khare, dan Wakil Kepala Misi PBB di Timor Timur, Finn Reske-Nielsen.
Secara persis, Gedung KBRI di Dili berhadap-hadapan dengan rumah dinas Reske-Nielsen, yang dipisahkan oleh Jalan Serva Maria Rosa itu. Para polisi PBB itu bersiaga dengan senjata lengkap di luar pintu masuk petinggi PBB itu.
Penjagaan polisi PBB seperti itu tidak terjadi di rumah dinas Atul Khare dalam kapasitasnya sebagai Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB di Timor Timur.
Konvensi Vienna 1961 Tentang Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya yang disahkan melalui UU Nomor 1/1982, pada pasal 22, menyatakan negara penerima memiliki tugas khusus untuk mengambil langkah tepat guna melindungi lokasi atau tempat dan personel perwakilan diplomatik negara pengirim dari gangguan atau kerusuhan agar negara pengirim itu bisa melaksanakan misi damai diplomatiknya, terkait martabat negara tersebut.
Dengan demikian, penjaminan keamanan misi diplomatik dan properti, aktivitas, dan personil Indonesia di Timor Timur dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah Timor Timur. Dalam hal ini, kewajiban itu dilaksanakan oleh Kepolisian Nasional Timor Timur.
Di Indonesia, kewajiban penjaminan keamanan serupa terhadap seluruh perwakilan diplomatik Timor Timur dan seluruh negara sahabat lain dan misi internasional di Indonesia juga dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009