"Kita akan memberikan sanksi kepada pengurus masjid, gereja, klenteng dan rumah ibadah lainnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi R Djohan, di Pangkalpinang, Jumat.
Baca juga: Gunung Kidul masih mengkaji rencana pembukaan rumah ibadah
Ia mengatakan kewajiban pengurus rumah peribadatan ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2020 tentang pelaksanaan peribadatan di masa pandemi virus Corona ini.
"Pengurus masjid, gereja, klenteng dan lainnya harus mengatur jarak antarjemaahnya minimal satu meter, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jatim perbolehkan kegiatan masjid asalkan protokol kesehatan
Selain itu, para pengurus rumah peribadatan ini harus disiplin membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan cairan pencuci tangan atau sabun untuk para jemaah.
"Kami akan mengawasi dan menindak pengurus rumah ibadah ini yang tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 ini," katanya.
Baca juga: Pemkot Palembang galakkan tata cara ibadah menuju normal baru
Menurut dia sanksi bagi pengurus rumah ibadah yang tidak melaksanakan protokol kesehatan ini dimulai dari teguran lisan, tertulis hingga penutupan rumah ibadah itu.
"Dengan adanya pelonggaran beribadah berjemaah di rumah ibadah ini diharapkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan ini demi kepentingan kita bersama dalam memerangi virus berbahaya ini," katanya.
Baca juga: Pemerintah tidak berangkatkan jamaah haji 2020 karena pandemi COVID-19
Pewarta: Aprionis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020