Yogyakarta (ANTARA News) - Ribuan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari berbagai elemen menggelar aksi damai "Jogja Menggugat" di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta, Sabtu.
Berbagai elemen masyarakat yang menuntut pemerintah tetap mempertahankan keistimewaan Yogyakarta itu antara lain Gerakan Semesta Rakyat Jogja (Gentaraja), Kerabat Rakyat Mataram (Keramat), serta Paguyuban Lurah dan Kepala Desa se-DIY "Ismaya".
Ketua Gentaraja Sunyoto mengatakan masyarakat menuntut pemerintah dan DPR RI menyelesaikan Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY pada September 2009 dengan penetapan Sultan sebagai gubernur, dan Paku Alam sebagai wakil gubernur.
"Hal-hal yang berkaitan dengan lainnya diselesaikan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," katanya.
Koordinator Keramat Supriyanto mengatakan masyarakat siap mengawal keistimewaan Yogyakarta dengan menetapkan posisi Sultan dan Paku Alam sebagai yang pertama dan utama dalam dinamika politik DIY.
"Kami sepakat sentralitas Sultan dan Paku Alam adalah karakter khas sekaligus syarat bagi tetap tegaknya keistimewaan DIY berdasarkan landasan filosofis, historis, sosiologis, dan budaya politik yang bermartabat, budaya, rasa kebersamaan, dan perasaan satu bangsa di semua komponen bangsa," katanya.
Menurut dia, langkah politik pemerintah dan DPR RI selama ini tidak cukup memiliki kekuatan dan niat tulus untuk mendorong upaya pengakuan keistimewaan DIY dalam penetepana Sultan dan Paku Alam sebagai kepala daerah.
"Akibatnya, muncul fenomena dan wacana politik kata-kata tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat DIY pada umumnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY Komisi II DPR RI Ida Fauziah mengatakan substansi keistimewaan DIY itu terletak pada melekatnya posisi Sultan sebagai gubernur.
"Kehadiran kami di Yogyakarta untuk melengkapi pendapat Komisi II DPR RI dalam membahas RUUK DIY," katanya di sela aksi damai `Jogja Menggugat`.
Sebenarnya, menurut dia Komisi II DPR RI sudah sering ke Yogyakarta, dan masyarakat Yogyakarta dari berbagai lapisan juga sudah menyampaikan aspirasi.
Selain itu, berbagai pakar juga sudah diundang untuk menyampaikan pemikirannya.
Ia mengatakan setelah melihat sejarah dan yuridis, memang keistimewaan DIY terletak pada penetapan kepala daerah.
"Konstitusi kita juga menyatakan negara menghargai keistimewaan suatu daerah. Kami berupaya maksimal untuk meneruskan pembahasan RUUK DIY dengan pemerintah, perbedaan pendapat dan pandangan akan kami coba samakan," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009