Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Juni 2020 ini.

Protokol tersebut antara lain pada rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang, sarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga luar ruang (outdoor) dan taman, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga pusat perbelanjaan.

"Kami membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dengan pengaturan protokol-protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Baca juga: Masjid KH Hasyim Asy'ari bersiap gelar Shalat Jumat saat transisi PSBB

Baca juga: Anies imbau utamakan jalan kaki dan bersepeda untuk mobilitas

1. Rumah ibadah. Protokol kesehatan mengatur jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas; menerapkan jarak aman 1 meter antar orang; mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan; setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin ditutup kembali.

Kemudian bagi masjid/musholla diminta tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat; penitipan alas kaki ditiadakan; setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya
masing-masing.

"Jadi, Masjid, Mushala, kemudian Gereja, Vihara, Pura, kemudian Klenteng, semua sudah mulai bisa membuka, tapi hanya untuk kegiatan rutin," ucap Anies.

2. Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan dan coffee shop). Protokol kesehatannya, hanya bisa melayani maksimal 50 persen dari kapasitas; penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan); mendorong pembayaran secara non tunai (cashless); kemudian penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

3. Pasar rakyat. Protokol kesehatannya, menentukan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas; penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19; mendorong transaksi dilakukan dengan non tunai (cashless); jam operasional mulai dari pukul 06.00 WIB-14.00 WIB; pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

4. Taman rekreasi dan kebun binatang. Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

5. Prasarana Olahraga Indoor (GOR, Stadion, dan lainnya). Protokol yang ditetapkan adalah jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas olahraga; dan tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

6. Klinik kecantikan. Protokol yang harus dijalankan adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik; wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu.

7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman dan RPTRA: Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat; tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia; serta tidak berkerumun lebih dari lima orang.

8. Perindustrian. Protokol yang ditetapkan adalah jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib memiliki klinik/RS rujukan.

9. Museum. Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dan dibuka selama jam normal.

10. Kendaraan pribadi. Protokol yang ditetapkan adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.

11. Kendaraan Umum. Protokol kesehatan yang diatur adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; antrian penumpang harus berjarak 1 meter antar orang; melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin; persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

12. Pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan.
Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan; retail dan pertokoan; penyewa yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

"Kapasitas hanya diizinkan 50 persen. Ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 dan kita segera masuk ke era kenormalan baru," ucap Anies menambahkan.*

Baca juga: Polda Metro Jaya siap kawal pembukaan mal di Jakarta

Baca juga: Pemprov DKI berlakukan ganjil genap versi toko di masa transisi PSBB

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020