Pasuruan (ANTARA News) - H. Syaikhon, seorang dermawan di Kota Pasuruan, Jawa Timur, tidak lagi membagi-bagi zakat secara massal pada tanggal 15 Ramadhan 1430 Hijriah.
Rumah di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan, Sabtu, terlihat sepi dan tertutup. Di depan rumahnya terpasang spanduk bertuliskan "Pengumuman: Kami Tidak Membagikan Zakat Secara Massal Seperti Biasanya. Terhitung Mulai Tanggal 15 Ramadhan 1430 H/5 September 2009".
Pengumuman tersebut tidak menyurutkan warga miskin untuk mendatangi rumah H. Syaikhon. Puluhan warga silih berganti berdatangan.
Dua personel polisi dari Polresta Pasuruan melakukan patroli dan pengamanan di sekitar rumah H. Syaikhon.
H. Syaikhon adalah seorang dermawan yang secara rutin membagi-bagi zakat secara massal setiap tanggal 15 Ramadhan. Namun, pembagian zakat pada tahun 2008 mengakibatkan 21 orang meninggal dunia karena berdesa-desakan.
Anak H. Syaikhon yaitu H. Farouk, ketua panitia pembagian zakat tersebut, mendapat hukuman penjara selama tiga tahun, karena dinilai lalai sehingga menimbulkan korban jiwa.
Gus Mujib, mewakili keluarga kepada wartawan mengungkapkan, atas pertimbangan trauma tersebut, kini keluarga H. Syaikhon tidak lagi membagi-bagi zakat secara massal.
Namun, keluarga H. Syaikhon tetap mengeluarkan zakat yang disalurkan langsung ke yayasan-yayasan, serta badan amil zakat, kata Mujib tanpa menyebutkan yayasan dan badan amil zakat mana saja yang menerimanya.
Ia mengatakan sengaja tidak menyebut nama yayasan yang menerima zakat H. Syaikhon dengan pertimbangan agar tidak digeruduk warga miskin.
Mujib hanya menyebutkan, nilai zakat yang dikeluarkan keluarga H. Syaikhon tahun ini berkisar antara Rp 50juta hingga Rp70 juta.
Mujib menegaskan, keluarga H. Syaikhon yang tidak lagi membagi-bagi zakat secara massal bukan karena adanya tekanan dari aparat pemerintah, atau badan zakat. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan trauma tragedi tahun 2008.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009