Jakarta (ANTARA) - Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Prof. Diah Natalisa mengapresiasi Korlantas Polri yang telah menerapkan protokol kesehatan pada satker layanan pengurusan surat-surat kendaraan, salah satunya di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Terima kasih kepada pimpinan Polri, Pak Istiono (Kakorlantas Polri) dan jajaran yang sudah menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelayanan publik untuk melindungi masyarakat," kata Diah di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Kamis.
Pada hari Kamis, Diah bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengecek kondisi pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot setelah dibuka kembali sejak Jumat (29/5).
Menurut dia, Satpas SIM Daan Mogot sudah menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan anjuran pemerintah Indonesia untuk penanganan COVID-19.
Kesiapan petugas Satpas dalam melayani masyarakat sudah baik. Petugas di pintu masuk berjaga dengan sigap memeriksa suhu tubuh warga yang hendak mengurus SIM, menggunakan thermal gun. Selanjutnya, mereka menyemprotkan hand sanitizer ke tangan warga.
Begitu pula, sarana dan prasarana berupa kursi sudah tertata dengan baik dan diberi jarak.
Baca juga: Selama pandemi, 9.161 aduan diterima melalui aplikasi LAPOR!
Baca juga: Kemenpan RB akan beri apresiasi inovator penanganan COVID-19
Baca juga: Kemen-PAN: Refocusing anggaran jangan turunkan kualitas layanan publik
"Warga dari awal harus memakai masker dan jaga jarak. Yang tidak menggunakan masker, tidak dilayani. Ini bagus untuk edukasi," kata Diah.
Menurut Diah, banyaknya warga yang mengantre di Satpas merupakan hal yang wajar setelah 3 bulan Satpas tidak beroperasi.
"Antusiasme masyarakat bisa kami pahami. Dengan adanya PSBB, layanan tambahan yang dibuka di mal-mal, ditutup. Kami harap ke depan, tempat-tempat lain bisa dibuka. Layanan ini (Satpas SIM) sangat dibutuhkan masyarakat. Bisa dibilang ini layanan dasar publik," ujarnya.
Sementara Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono menyampaikan kepada masyarakat bahwa terjadinya sedikit perubahan sistem pelayanan merupakan hal wajar lantaran terjadinya pandemi COVID-19. Pasalnya, untuk mencegah penularan COVID-19, kapasitas pelayanan di Satpas dikurangi dari kondisi normal.
"Kalau ada perlambatan ini karena kapasitas pelayanannya kami kurangi, yang biasanya normal mungkin sehari 1.000 (orang), sekarang hanya bisa dilayani 500 (orang)," kata jenderal bintang dua ini.
Setelah beberapa bulan layanan kepengurusan surat-surat kendaraan, yakni Satpas SIM, Samsat, dan BPKB ditutup karena pandemi COVID-19, Polri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020, membuka kembali layanan pengurusan SIM, pajak kendaraan, dan BPKB sejak Jumat (29/5).
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020