Timika (ANTARA) - Kabupaten Mimika, Provinsi Papua secara resmi akan memberlakukan kebijakan Status Tanggap Darurat Pra New Normal COVID-19 mulai Jumat (5/6) hingga 18 Juni mendatang setelah sebelumnya memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Diperketat dan Diperluas (PSDD) sejak 21 Mei hingga 4 Juni.
Kebijakan Status Tanggap Darurat Pra New Normal itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama Nomor 443.1/386 tanggal 4 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng, jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia bertempat di Hotel Grand Mozza Timika, Kamis.
Dalam surat kesepakatan bersama yang dibacakan oleh Kabag Humas Setda Mimika Hendrikus Hayon itu disebutkan bahwa status Pra New Normal adalah kehidupan baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Jika sebelumnya saat penerapan PSDD, aktivitas masyarakat Kota Timika ke luar rumah dibatasi hanya dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, maka mulai Jumat (5/6) hingga 18 Juni 2020 akan diperpanjang hingga pukul 19.00 WIT.
"Aktivitas masyarakat di luar rumah tidak boleh dilakukan mulai dari pukul 19.01 WIT hingga pukul 05.59 WIT, kecuali bagi Tim Gugus Tugas, karyawan PTFI yang mendapat rekomendasi, mereka yang memiliki stiker, kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak, logistik dan bahan pokok, kendaraan pendingin logistik perikanan, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis dan evakuasi pasien serta cleaning service RSUD Mimika," demikian surat kesepakatan bersama itu.
Selain itu, orang yang dikecualikan dapat melakukan aktivitas di luar rumah setelah pukul 19.00 WIT yaitu tenaga kerja kontraktor yang menangani kegiatan-kegiatan pemerintah maupun PT Freeport Indonesia, emergency kesehatan, emergency keamanan, tenaga PLN yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja, karyawan perhotelan serta teknisi Telkom dan Telkomsel yang melakukan perbaikan jaringan dan jam kerja.
Melalui surat kesepakatan itu juga diatur bahwa tempat penjualan minuman keras beralkohol dan tempat hiburan malam termasuk penjualan miras ditutup total.
Aktivitas persekolahan dan perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah.
Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mal, toko, kios, restoran dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.
Alat transportasi roda empat tidak boleh bermuatan lebih dari 50 persen penumpang dan ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Surat kesepakatan bersama itu juga mengatur dibukanya kembali aktivitas penerbangan pesawat komersial dari dan menuju Bandara Mozes Kilangin Timika yaitu masing-masing operator penerbangan diberikan kesempatan melayani dua kali penerbangan dalam sepekan.
Syaratnya, penumpang wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 (PCR tes) atas biaya sendiri dengan masa berlaku tujuh hari.
Persyaratan serupa diberlakukan kepada angkutan laut atau pelayaran yang akan memasuki Pelabuhan Pomako Timika.
Adapun masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Mimika membawa persyaratan surat keterangan bebas COVID-19 atas biaya sendiri sesuai dengan kebijakan daerah tujuan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.
Aktivitas perkantoran pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Sosialisasi dan edukasi pencegahan pengendalian dan penanggulangan COVID-19 menuju ke New Normal kepada masyarakat dilakukan oleh aparat TNI-Polri dan Tim Gugus Tugas dengan melibatkan perangkat kelurahan dan kampung.
Hendrikus Hayon yang didampingi Ketua Harian Tim Gugus Tugas Yosias Losu, Jubir Reynold Ubra dan Kasatpol PP Mimika Welem Naa menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini akan dievaluasi kembali 14 hari ke depan sesuai dengan perkembangan kasus COVID-19 di Mimika.
Baca juga: Pemkab Mimika izinkan maskapai penerbangan kembali beroperasi
Baca juga: Sudah 105 pasien COVID-19 di Mimika dinyatakan sembuh
Baca juga: Warga pedalaman Mimika dilarang ke kota hindari COVID-19
Baca juga: Sudah 222 warga Mimika terinfeksi COVID-19
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020