Jakarta (ANTARA) - KBRI Kolombo telah memulangkan jenazah Muhammad Rajab (56), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jepara yang meninggal dunia pada 29 Mei 2020 di Kolombo, Sri Lanka, karena sakit.

Muhammad Rajab meninggal dunia di apartemennya Jumat pekan lalu (29/5) pukul 09:30 waktu setempat karena penyakit jantung, demikian keterangan tertulis KBRI Kolombo, Kamis.

Berdasarkan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh Institute of Forensic Medicine and Toxicology Colombo, penyebab kematian adalah Occlusive Coronary Artery Atherosclerotic Heart Disease. Dokter juga telah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya gejala COVID-19.

Baca juga: Keluarga Ruyati Hanya Ingin Jenazah Kembali
Baca juga: Jenazah TKI Tertahan Empat Bulan di Saudi


Almarhum Muhammad Rajab mulai bekerja di Sri Lanka pada 11 Desember 2019 di sebuah perusahaan konstruksi bernama Envision Lanka yang juga beroperasi di Singapura dan India.

KBRI Kolombo telah berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait pemenuhan hak-hak tenaga kerja almarhum dan perusahaan telah menunjukkan iktikad baik untuk segera memberikan sisa gaji yang belum dibayar dan membantu proses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jenazah Muhammad Rajab dijadwalkan tiba di Jakarta pada Jumat (5/6) pukul 22:50 WIB dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific.

KBRI Kolombo telah berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu dan instansi terkait lainnya untuk penanganan saat ketibaan jenazah di Indonesia hingga ke rumah duka di Jepara.

Baca juga: Jenazah TKI meninggal di Yordania tiba di rumah duka
Baca juga: Keluarga berharap jenazah Siti Zaenab dipulangkan ke Madura

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020