Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali meminta agar dua calon anggota DPR dari partai itu segera ditetapkan sebagai calon terpilih karena keduanya sudah memenuhi syarat.

"Menurut pandangan kami DPP PPP sudah tidak ada masalah lagi. Saya mohon melalui Bawaslu ketertundaan itu segera diakhiri karena tidak ada persoalan yang prinsipil," katanya di Jakarta Jumat usai memberikan keterangan kepada Bawaslu mengenai polemik soal dua Caleg itu.

KPU menunda penetapan empat calon anggota legislatif terpilih 2009 atas rekomendasi Bawaslu karena diduga tidak memenuhi syarat.

Empat Caleg dimaksud adalah Eri Purnomo dari Partai Amanat Nasional daerah pemilihan Jawa Barat XI, lalu Suwardjono dari Gerindra Dapil Jawa Tengah II, Ahmad Dg Sere dari PPP Dapil Sulawesi Selatan I, dan M. Mahfud juga dari PPP Dapil Jawa Timur XI.

Bawaslu menerima laporan bahwa Ahmad Dg Sere dan M. Mahfud diduga tidak memenuhi syarat karena nama keduanya tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS), namun terdapat dalam daftar calon tetap (DCT).

Menanggapi laporan tersebut, Suryadharma mengatakan baik Ahmad Dg Sere dan M. Mahfud adalah calon pengganti dari calon yang sebelumnya masuk dalam daftar calon sementara.

"Tidak tercantumnya mereka dalam DCS karena memang posisinya sebagai pengganti. Mahfud menggantikan calon yang mundur, sedangkan Daeng Sere menggantikan calon yang tidak memenuhi persyaratan yang sudah diverifikasi KPU," jelasnya.

Menurut Suryadharma, verifikasi berkas persyaratan kedua calon pengganti tersebut telah sesuai prosedur, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penetapan keduanya sebagai calon terpilih.

Sementara itu, anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan, meski telah memperoleh keterangan dari Ketum DPP PPP, pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi.

Menurut dia, Bawaslu masih harus mengecek laporan bahwa Ahmad Dg Sere masih sebagai anggota DPRD Takalan dari Partai Golkar ketika ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR.

"Yang bersangkutan mengatakan siap membuktikan bahwa saat itu sudah berhenti. Kita minta Panwas setempat untuk mencari bukti dan mengklarifikasi pada yang bersangkutan," ujarnya.

Bawaslu menjadwalkan untuk menggelar pleno Sabtu (5/9) untuk membahas lebih lanjut mengenai dugaan calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.
(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009