Medan (ANTARA News) - Polda Sumut akan menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan, Hendra Saputra (21).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Badrodin Haiti, di Medan Jumat mengatakan, calon tersangka baru itu adalah seorang taruna ATKP senior yang berinisial F.

Rencana penetapan tersangka baru dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut.

Hari ini saja, kata dia, Polda Sumut sedang memeriksa tujuh taruna senior ATKP. "Kemungkinan, setelah (pemeriksaan) itu yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Namun mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu belum bersedia menerangkan kemungkinan adanya kesalahan sistem pendidikan atau perilaku menyimpang yang menyebabkan kematian Hendra Saputra.

"Kita belum sampai pada kesimpulan itu," katanya.

Selain itu, Badrodin juga menyatakan, kemungkinan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap laporan pimpinan ATKP yang menyebutkan faktor sakit sebagai sebab kematian Hendra Saputra.

"Kemungkinan, itu akan diperiksa kembali setelah diketahui kronologis (kematian hendra Saputra) sebenarnya," kata mantan Direktur I/Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri tersebut.

Sebelumnya, taruna ATKP, Hendra Saputra meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan orientasi pengenalan kampus pada 15 Agustus 2009.

Pihak keluarga Hendra Saputra membuat pengaduan ke Mapolda Sumut pada 20 Agustus 2009 karena menganggap kematian taruna ATKP itu bersifat tidak wajar.

Berdasarkan pengaduan itu, pihak kepolisian melaksanakan otopsi terhadap jasad Hendra Saputra yang dilakukan pada 25 Agustus 2009 bersama tim dokter forensik Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan.

Polisi juga telah memeriksan 32 saksi yang dianggap mengetahui penyebab kematian Hendra Saputra yang terdiri atas teman, senior, pembina, petugas kesehatan, bagian rumah tangga dan unsur pimpinan ATKP.

Selain itu, Polda Sumut juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rekonstruksi mini di kampus ATKP yang berada di Jalan Penerbangan, Kawan Padang Bulan, Medan.

Keluarga korban telah menuntut agar para pelaku tindak kekerasan itu diajukan ke pengadilan untuk mendapat ganjaran hukuman yang setimpal.

Pada 2 September 2009, Polda Sumut telah menetapkan status tersangka dan menahan CIC, setelah pihak kepolisian menemukan bukti bahwa pembina taruna ATKP Medan itu berada di tempat dan memiliki keterlibatan dalam kematian Hendra Saputra.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009