Jakarta,(ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memantauterus perkembangan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century.

"Intel (intelijen) dan Pidsus (Pidana khusus) saya perintahkan untuk memonitornya. Sekarang kan masih diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Komisi IX DPR mempersoalkan suntikan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century hingga mencapai Rp6,7 triliun. Padahal, DPR mengira suntikan dana itu hanya Rp1,3 triliun.

Bank Century diambilalih oleh LPS pada November 2008 setelah rasio kecukupan modalnya minus 3,5 persen.

Setelah itu, LPS mengucurkan dana kepada Bank Century sebanyak empat kali sejak November 2008, hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Hendarman menyatakan Kejagung siap menangani perkara tersebut kalau diberi kepercayaan. "Seandainya di situ ada tindak pidana korupsi, kejaksaan siap kalau diserahkan (penyidikan)," katanya.

Ia mengaku sampai sekarang tidak habis pikir, bagaimana bisa uang triliunan Bank Century itu bisa ke luar negeri.

"Apa ditenteng? (uangnya). Tapi yang jelas harus diketahui asal usulnya uang kejahatan itu, ini yang perlu diklarifikasi," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009