Jakarta (ANTARA) - Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta meminta Bareskrim Polri segera menahan dua tersangka kasus gagal bayar perbankan KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan SA.

"Kami minta keduanya (tersangka) ditahan," kata Agus Wijaya, kuasa hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, di Jakarta, Kamis.

Tak hanya itu, para korban juga meminta uang mereka dikembalikan oleh KSP Indosurya Cipta.

Hingga saat ini, kata Agus, belum ada iktikad baik dari pihak KSP Indosurya.

"Tidak ada (iktikad baik), sampai sekarang saya sebagai pemohon PKPU tidak pernah dihubungi dengan cara apa pun," katanya.

Agus mewakili 1.000 orang klien yang merupakan para nasabah KSP Indosurya Cipta dengan dana total Rp2 triliun yang masih tertahan di KSP Indosurya.

Baca juga: Belasan korban gagal bayar KSP Indosurya Cipta datangi Bareskrim

Baca juga: Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan HS dan SA sebagai tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Meski sudah berstatus tersangka, HS dan SA tidak ditahan.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hanya mencegah mereka agar tidak bisa bepergian ke luar negeri demi mempermudah pemeriksaan bagi keduanya.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset kedua tersangka. Penyidik bakal mendalami aset mana saja yang terkait dengan kejahatan keduanya.

‎Atas perbuatannya, HS dan SA dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang‎ Perbankan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Kasus gagal bayar ini bermula ketika pada bulan Februari 2020, sejumlah nasabah KSP Indosurya tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di KSP Indosurya Cipta dengan jumlah mencapai Rp10 triliun.

Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12‎ persen per tahun, jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5—7 persen dalam jangka waktu yang sama.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020