"Ditjen Perikanan Budidaya juga telah menyiapkan pedoman minimal persyaratan budidaya lobster yang terbagi dalam tujuh poin," kata Slamet Soebjakto dalam webinar di Jakarta, Kamis.
Slamet memaparkan, pedoman itu adalah lokasi harus memenuhi rencana umum tata ruang (RUTR) dan terdaftar.
Selain itu, ujar dia, layout budidaya harus memiliki sirkulasi arus dan oksigen yang cukup, bersih dan sesuai kapasitas keramba.
Ketiga, lanjutnya, proses produksi mulai dari pakan harus segar dan berkualitas baik guna menghindari penyakit.
Baca juga: KKP: Lebih untung budi daya lobster dibanding ekspor benih
"Kemudian keempat aspek sosial ekonomi harus memberdayakan masyarakat sekitar, ada transfer teknologi dan kestabilan harga," ucapnya.
Pedoman kelima ialah lingkungan yang mensyaratkan restocking atau pelepasliaran minimal dua persen dari hasil budidaya serta pengendalian pencemaran.
Keenam, daya saing dengan mendahulukan produk Indonesia serta terakhir atau ketujuh adalah terkait dengan kuota, yakni mengutamakan benih untuk budidaya ketimbang ekspor serta Keramba Jaring Apung (KJA) diatur sesuai kapasitas.
Baca juga: Kemenko Maritim pastikan awasi implementasi regulasi lobster
"Kebijakan pemerintah menjamin kebutuhan benih dalam negeri. Eksportir ada kuotanya, untuk ekspor yang jelas tidak melebihi yang dibudidayakan. Jadi dahulukan dulu kebutuhan untuk pembudidayaan," kata Dirjen Perikanan Budidaya.
Slamet juga menuturkan, petunjuk teknis untuk hal itu sudah ada dan akan segera dikirimkan ke dinas-dinas kelautan dan perikanan di berbagai daerah.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020