Makassar (ANTARA News) - Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur, meminta kepada PDAM kota Makassar agar segera melakukan "ekspose" keuangan kepada Pemerintah Kota Makassar supaya bisa diketahui tingkat efisiensi keuangan PDAM.
"Kita akan meminta kepada PDAM Makassar untuk segera melakukan ekspose keuangannya supaya kita bisa mengetahui tingkat efisiensi sebesar apa yang telah dilakukannya," ujarnya, di Makassar, Kamis.
Ia mengaku, hingga saat ini anggaran yang dimiliki PDAM Makassar belum diketahuinya karena pihak menejemen PDAM belum melakukan ekspose sehingga Pemkot Makassar belum mengetahui kondisi keuangannya.
"Nanti kita bisa tahu setelah menejemen PDAM melakukan ekspose, apalagi neraca keuangan PDAM belum dilaporkan sehingga pemkot belum mengambil langkah-langkah," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak telah memblokir rekening bank Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar setelah terbukti tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2001 dengan total tunggakan Rp6 miliar.
Sejak 2001 hingga 2008, PDAM Makassar menunggak PPN senilai Rp6 miliar. Karena itu KPP Madya Makassar mengambiil langkah tegas dengan memblokir rekening mereka di bank.
Kepala Seksi Pengawasan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar, Fransiscus Heri Purwanto mengatakan, sebelum dilakukan penyanderaan atau pemblokiran rekenng, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya-upaya persuasif dan menjalankan semua prosedur yang ditentukan.
"Langkah yang kami ambil sudah prosedural dan sebelum pemblokiran itu kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada PDAM Makassar dan melakukan pertemuan," katanya.
Dikatakannya, PDAM Makassar harus melunasi tunggakannya sebelum waktu yang telah ditentukan oleh KPP Madya Makassar.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset-aset PDAM Makassar jika tunggakan tersebut tidak dibayarkan pada waktunya.
"Kita akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset-aset PDAM Makassar jika tunggakan tersebut tidak dibayarkan pada waktunya," tandasnya tanpa merinci batas waktu pembayaran pajak tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009