dengan catatan sesuai protokol kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membolehkan shalat Jumat di masjid dengan menaati protokol kesehatan COVID-19 kecuali di zona 62 rukun warga yang masuk kawasan tidak aman penularan corona jenis baru SARS-CoV-2.

"Untuk DKI Jakarta saya sampaikan mulai besok dipersilakan untuk membuka masjid, melaksanakan ibadah shalat Jumat. Namun dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar yang ditemui usai konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan terdapat 62 RW yang masuk dalam cakupan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) sehingga agar tidak menyelenggarakan Jumatan demi menekan penularan COVID-19.

Menurut dia, pada 62 RW itu sudah jelas penyebarannya sehingga MUI DKI tidak merekomendasikan penyelenggaraan Jumatan di wilayah tersebut. Atas perkara itu, dia mengajak umat untuk kembali kepada fatwa MUI No 14 Tahun 2020 dengan tetap beribadah di rumah masing-masing.

Baca juga: MUI Jakarta tidak rekomendasikan Shalat Jumat dua gelombang
Baca juga: JK: Imbauan Shalat Jumat bergelombang sesuai Fatwa MUI DKI Tahun 2001


Sementara dengan wilayah di luar itu di DKI, kata dia, bisa dilihat memiliki suasana kondusif untuk menyelenggarakan Jumatan tetapi tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya dengan menjaga jarak.

Dalam fatwa MUI Pusat, Jumatan bagi wilayah yang dibolehkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak merupakan salah satu unsur penting protokol itu. Jika masjid tidak muat kapasitasnya maka dapat menggelar di lokasi lain tanpa menyelenggarakan Jumatan dalam dua gelombang karena tidak sah hukumnya.

"Untuk di Jakarta khususnya, kita mushala banyak, ruangan-ruangan banyak, gedung-gedung banyak, majelis taklim banyak. Itu masih bisa dipergunakan (untuk Jumatan), kecuali itu sudah penuh semua, sudah tidak bisa, tidak memungkinkan. Sementara masih ada orang yang ingin melaksanakan Jumatan, itu ada rukhsahnya (keringanan). Saya rasa di Jakarta masih bisa," katanya.

Adapun Ketua MUI Pusat KH Yusnar Yusuf menjelaskan melalui pernyataan persnya pada Kamis bahwa apabila jamaah datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid karena penuh akibat dari jaga jarak di masjid maka boleh tidak jumatan dan wajib menggantinya dengan melaksanakan shalat Dzuhur.

"Hal itu diperkuat jika ada kondisi jamaah karena memiliki alasan yang dibenarkan syariah (uzur syar'i)," katanya.

Baca juga: Fatwa MUI DKI sandaran DMI selenggarakan Jumatan dua gelombang
Baca juga: MUI Pusat: Adanya jumatan dua gelombang di Eropa tidak bisa jadi dalil

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020