"Pihak-pihak lain luar Desa Sagu jangan menebarkan provokasi dengan pernyataan-pernyataan aneh di medos maupun langsung, baik menggunakan akun palsu atau apapun. Mohon polisi tangkap karena masuk kategori ujaran kebencian, hasutan, hoaks dan provokator busuk," kata Agus Payong Boli kepada ANTARA, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya pernyataan-pernyataan berbau provokasi yang muncul di media sosial, dan adanya penolakan "rapid test" yang dilakukan warga Desa Sagu.
Baca juga: Wabup Flotim ajak pemuda karantina di kebun hindari COVID-19
Menurut dia, pernyataan-pernyataan itu akan mengganggu kamtibmas dan timbul keresahan publik.
"Polisi jangan menunggu lagi. Langsung bisa di tangkap dan di proses," kata Agus Boli.
Tolak rapid test
Sebanyak 22 warga Desa Sagu, Kecamatan Adonara, yang sebelumnya diketahui kontak erat dengan pasien positif COVID-19, menolak menjalani rapid test di Puskesmas setempat.
Camat Adonara, Ariston Kolot Ola, mengatakan tim Gugus Tugas COVID- 19 kecamatan sudah menjadwalkan rapid tes Senin (1/6/2020), namun pemeriksaan dibatalkan karena adanya penolakan warga.
Baca juga: Wabup Flotim: Hanya kantor Desa Sagu masih disegel
Penolakan itu, menurut dia, karena warga meragukan hasil pemeriksaan swab terhadap pasien 02, yang merupakan warga Desa Sagu.
"Kita sudah bangun komunikasi, awalnya warga siap, tetapi sekarang menolak. Menurut mereka masa inkubasi itu 14 hari, sementara pasien positif baru ditemukan. Keragu-raguan mereka ini sebagai dasar penolakan, bahkan mereka menanyakan hasil swab," katanya.
Untuk mengatasi ini, pihak kecamatan sudah berkoordinasi dengan ketua gugus tugas kabupaten untuk melakukan langkah persuasif.
Baca juga: Wabup Flotim: butuh waktu damaikan dua desa bertikai
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020