Menurut kami program Tapera ini akan membantu proses bagi pengemudi ojek daring atau karyawan swasta untuk memiliki rumah sendiri.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi ojek daring atau online, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyambut baik kehadiran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)  yang diharapkan dapat membantu pengemudi ojek daring untuk lebih mudah memiliki rumah pribadi.

"Menurut kami program Tapera ini akan membantu proses bagi pengemudi ojek daring atau karyawan swasta untuk memiliki rumah sendiri. Jika tidak memberatkan nilai iuran atau cicilannya kami setuju," ujar Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Igun mengatakan bahwa memiliki rumah sendiri sangatlah dibutuhkan oleh semua masyarakat Indonesia. Seorang pekerja swasta informal sulit memiliki rumah akibat berbagai macam syarat yang diajukan oleh perbankan.

Baca juga: BP Tapera: Tahap awal Tapera akan fokus ke PNS baru dan PNS eksTaperum

"Apabila ini menjadi solusi dari pemerintah bagi pekerja informal atau seperti kami para pengemudi ojek daring bisa memiliki rumah melalui Tapera ini dengan iuran atau angsuran yang terjangkau setiap bulan, kami menyetujui dan mendukung kehadiran Tapera tersebut," katanya.

Selain itu Ketua Presidium Nasional Garda mendukung salah satu regulasi Tapera yang mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan karyawan untuk membantu karyawan atau pekerja tersebut memiliki rumah sendiri.

"Kalau ini sebuah regulasi yang harus dipatuhi oleh sebuah perusahaan yang mempekerjakan seseorang, ini harus dipatuhi oleh perusahaan tersebut," ujar Igun Wicaksono.

Baca juga: PP Tapera ditandatangani, saham BTN terus naik
Baca juga: AREBI menilai kehadiran Tapera positif bagi masyarakat dan millenial


Penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan azas gotong royong.

Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Simpanan Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020