Pengendalian yang ketat masih harus terjadi pada wilayah yang masih punya IR tinggi
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan secara resmi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat Rukun Warga (RW) dengan tingkat insiden (incindent rate/IR) atau angka kasus COVID-19 tinggi bersamaan dengan masa transisi pelonggaran pembatasan kegiatan di Ibu Kota selama pandemi COVID-19.
"Pengendalian yang ketat masih harus terjadi pada wilayah yang masih punya IR tinggi. Kami masih akan pantau, warga yang tinggal di kawasan itu masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup," kata Anies dalam siaran langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis.
Anies menyebut, ada sebanyak 65 titik yang nantinya akan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Tingkat Kota dan Kabupaten selama PSBL dijalankan.
Jumlah tersebut hanya sebesar 2,6 persen dari seluruh RW yang ada di Jakarta berjumlah 2741 RW. Sehingga secara garis besar Jakarta sudah cukup baik menangani COVID-19.
"Jadi di seluruh Provinsi DKI Jakarta, itu tersebar di Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW dan Kepulauan Seribu di dua pulau," kata Anies menyebutkan titik- titik pelaksanaan PSBL.
Baca juga: Anies Baswedan resmi perpanjang PSBB Jakarta
Selama PSBL nantinya masyarakat di kawasan itu akan dipantau, lalu mengikuti tes, hingga mendapatkan bantuan sosial khusus karena berada dalam zona berstatus dalam pengawasan ketat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu merasa optimis dapat menekan penyebaran COVID-19 di 65 titik itu dari zona status merah menjadi zona hijau.
"Di bulan Maret, Jakarta Selatan termasuk dalam zona merah, kasus paling banyak kita temukan di Jakarta Selatan pada Maret. Tapi daerah selatan yang kawasannya dulu merah semua itu, hari ini sudah hijau dan kuning. Artinya kita bisa mengubah,"ujar Anies.
Oleh karena itu, di hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga ini Anies mengumumkan DKI Jakarta melanjutkan PSBB namun sembari memasuki masa transisi.
"Bulan Juni ini menjadi masa yang akan kita masuki masa pembatasan berskala besar. Statusnya tidak berubah, kita tetap melakukan pembatasan namun memasuki masa transisi. Bebas dari COVID-19, namun masyarakat tetap bisa berkegiatan secara sosial dan ekonomi," ujar Anies.
Baca juga: Fraksi PDIP sebut PSBB cukup diperpanjang di zona merah COVID-19
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020