"Iya, makanya kita harapkan yang lain mengembalikan seperti yang dikembalikan Pak Mufid," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin, setelah buka puasa bersama wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Jasin membenarkan, penerima gratifikasi lebih dari satu orang. Namun, dia tidak bersedia membeberkan siapa saja penerima gratifikasi itu. Dia juga tidak menjelaskan tujuan dari pemberian gratifikasi itu.
Menurut Jasin, hendaknya para penerima itu segera melapor ke KPK.
Dengan begitu, para penerima itu tidak akan terjerat delik korupsi.
Sebelumnya, anggota DPR Mufid A. Busyairi mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada negara melalui KPK.
"Ya, sudah saya sampaikan ke KPK," kata Mufid ketika dihubungi wartawan.
Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu maksud dari pemberian itu.
Mufid menjelaskan, uang itu dikirimkan kepadanya, tanpa disertai informasi status uang tersebut.
Anggota Komisi IV DPR itu enggan menjelaskan apakah anggota DPR yang lain juga menerima uang seperti yang dia terima.
Mufid hanya menegaskan agar setiap anggota DPR hanya menerima apa yang menjadi hak. "Yang berhak diambil tidak apa-apa, yang tidak berhak dikembalikan," kata Mufid.
Mufid A. Busyairi adalah anggota Komisi IV DPR RI. Politisi PKB itu pernah tergabung dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan DPR RI.
Nama Mufid A. Busyairi juga pernah disebut dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.
Fakta persidangan kasus alih fungsi hutan lindung itu menyebutkan, Mufid pernah menerima uang sedikitnya Rp25 juta.
Mufid juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009