situasi dan kondisinya berbeda
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat KH Yusnar Yusuf mengatakan adanya shalat Jumat dalam dua gelombang di negara minoritas Islam seperti di Eropa, tidak bisa dijadikan dalil untuk menerapkan hal serupa di Indonesia.
"Kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda," kata Yusnar dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pendapat soal shalat dua gelombang itu didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.
Baca juga: Fatwa MUI DKI sandaran DMI selenggarakan Jumatan dua gelombang
Baca juga: MUI Jakarta tidak rekomendasikan Shalat Jumat dua gelombang
Menurut dia, di beberapa negara dengan minoritas Islam kerap sulit menyelenggarakan Jumatan dengan lokasi gelaran yang luas. Selain itu, di negara tersebut sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan Jumatan.
Jikapun ada izin, lanjut dia, tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah sehingga tidak ada alternatif lain kecuali mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama.
"Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan shalat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya shalat Jumat," katanya.
Selain alasan syariah, dia mengatakan pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan COVID-19 lantaran justru memicu terjadinya kerumunan.
"Untuk menunggu giliran shalat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Warga Depok bisa Shalat Jumat mulai 5 Juni
Baca juga: MUI Jateng izinkan masyarakat beribadah di masjid di zona hijau
Di Indonesia, kata dia, memungkinkan untuk menggelar shalat Jumat di banyak tempat meski untuk sementara seperti di aula, gedung perkantoran, halaman dan tempat lain yang relevan.
"Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat Jumat di lebih dari satu masjid," kata dia.
Para ulama dari zaman ke zaman, kata dia, tidak memilih pilihan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama. Mereka sudah membolehkan shalat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak.
Baca juga: Pemkot Palembang galakkan tata cara ibadah menuju normal baru
Baca juga: MUI Jabar sebut Shalat Jumat tidak sah jika dilakukan dua sesi
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020