Tangerang (ANTARA News) - Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten menerima 10 kali keluhan pelayanan dari pasien secara tertulis terutama yang menjalani perawatan medis maupun dalam proses pemeriksaan kesehatan.

"Dalam sebulan rata-rata kami menerima 10 kali keluhan dari pasien maupun keluarganya terkait pelayanan medis," kata koordinator pelayanan pelanggan RS Omni Ogyana Nandri dalam sidang di PN Tangerang, Kamis.

Ogyana diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH sebagai saksi bersama Sipriyanto, petugas analisa laboratorium RS Omni dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita Mulyasari (32).

Prita bahkan harus mendekam di tahanan selama 21 hari karena mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisi keluhan terhadap pelayanan yang tidak maksimal.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyadi SH serta kuasa hukum Prita Slamet Yuwono SH dan Syamsu Anwar SH, Ogyana mengatakan sering menerima keluhan secara tertulis.

Namun untuk menampung pendapat pasien menyangkut pelayanan, maka manajamen menyediakan dua formulir agar dapat diisi sendiri maupun pihak keluarga.

Secara tertulis, katanya, hampir tiap pekan menerima keluhan dari pasien dan keluarganya menyangkut pelayanan RS Omni yang belum maksimal dan ini dianggap sebagai bahan masukan kepada manajemen.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Prita bahwa mengadukan masalah pelayanan medis kepada teman melalui surat elekronik apakah pasien dapat diajukan ke meja hijau, padahal tindakan demikian merupakan kritik.

Pengacara Prita itu juga menunjukan bukti beberapa lembar keluhan pelayanan pasien RS Omni yang dimuat surat kabar nasional dalam rubrik surat pembaca, mengapa tidak diseret ke meja hijau.

Dalam persidangan terungkap, manajemen RS Omni secara tidak dasar telah menyebarkan kondisi pelayanan melalui iklan pada koran nasional tanggal 8 September 2008 dengan tajuk bantahan dan sanggahan surat elekronika Prita.

Pada sidang pekan depan, Kamis (10/9) JPU akan menghadapkan dr.Yuniwati Gunawan dari RS Internasional Bintaro, Tangerang dan pakar bahasa dari Departemen Pendidikan Nasional, Sriyanto untuk didengarkan kesaksiannya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009