Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan visa atau izin tinggal buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Singapura, belum dicabut.

"Keputusannya belum," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Kamis.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Kejagung dengan memvonis Djoko Tjandra dengan dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Namun satu hari sebelum putusan itu, Djoko melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta.

Dari PNG, Djoko berangkat ke Singapura hingga Kejagung menetapkannya sebagai buron karena tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan selaku eksekutor.

Jaksa Agung menyatakan rencana permohonan pencabutan visa Djoko Tjandra itu juga belum dilakukan karena ada sejumlah risiko yang akan dihadapi pemerintah.

"Pada waktu itu, kita mau melakukan tindakan seperti itu (pencabutan visa), tapi setelah kita evaluasi, kita pikir-pikir itu," katanya.

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak pemerintah Singapura mencabut izin tinggal Djoko Tjandra. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009