Jakarta (ANTARA News) - Seluruh fraksi dalam Komisi VIII DPR RI menyetujui perubahan beberapa pasal terkait penggunaan paspor dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Semua fraksi menyetujui Perpu Nomor 2 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang haji menjadi undang undang," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwal dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, draf undang undang ini selanjutnya akan dibahas dan diparipurnakan pada 14 September mendatang.
Istilah paspor haji dalam beberapa pasal Undang-Undang Nomor 13/2008 yang sebelumnya ditujukan untuk paspor khusus haji bersampul coklat dalam aturan perundangan yang baru diganti dengan istilah paspor biasa.
Dalam rapat yang dihadiri Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta itu, semua fraksi menyatakan perubahan itu harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi tentang paspor calon haji.
Mereka berharap, perubahan aturan perundangan tentang penyelenggaraan haji tersebut selanjutnya dapat menjadi perangkat untuk meningkatkan perlindungan dan memperbaiki pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.
"Kami mengapresiasi upaya pemerintah ini. Harapan kami, selanjutnya pemerintah melakukan pembenahan supaya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah," kata Syaiful Rahman, anggota Komisi VIII dari Fraksi PPP.
Saat menyampaikan pendapat mini fraksinya, anggota Komisi VIII dari Partai Golongan Karya Humaidi meminta pemerintah menyertai perubahan undang undang tersebut dengan pembenahan penanganan paspor untuk jemaah.
"Kami juga memberi catatan supaya pemerintah menyelesaikan pengurusan paspor calon jemaah haji selambat-lambatnya bulan Oktober," kata anggota Komisi VIII dari fraksi PDIP, Widodo B Wiryono.
Anggota DPR meminta pemerintah mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen yang dibutuhkan calon jemaah haji, sementara Menteri Agama mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai keperluan terkait penyelenggaran ibadah haji.
Termasuk pengurusan paspor calon jemaah yang kini menggunakan paspor internasional atau paspor biasa (hijau).
Hingga Rabu (2/9), kata dia, paspor 99.659 orang dari 155.516 orang yang mengajukan permohonan paspor untuk menjalankan ibadah haji sudah tercetak, sementara sisanya ditargetkan sudah tercetak sebelum bulan September berakhir. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009