"Kalau ada yang menerima, silakan mengembalikannya. Itu perintah dari saya," katanya saat ditemui di Gerha Samudra, Surabaya, Kamis.
Larangan gratifikasi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Peraturan itu sudah jelas, untuk apa dibuat perdanya," katanya usai memimpin rapat koordinasi kewaspadaan dini menghadapi terorisme.
Gubernur juga melarang para pejabat Jatim memberikan parsel lebaran kepada koleganya karena dapat dikategorikan sebagai tindakan suap.
"Kalau kepada orang miskin boleh," kata mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim itu.
Sementara itu Wakil Wali Kota Surabaya Arif Afandi memberi definisi lain mengemukakan, pejabat boleh menerima parsel lebaran asalkan nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu dan harus melaporkannya kepada KPK untuk dicatat. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tapi kalau orang kecil / Rakyat biasa yang menerima Parcel rasa bersyukurnya besar sekali.
Ngasih Parcel ke Gubernur ibarat buang garam ke laut.