Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel gabungan Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi Jabar dan menangkap tersangka pengedar sabu-sabu jaringan internasional.
Infomasi yang dihimpun, rumah yang berada di Jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW 25, Desa/Kecamatan Sukaraja diduga menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu dalam jumlah besar.
"Rumah itu baru dua hari disewa oleh pasangan suami istri dan selama ini tidak menunjukan adanya aktivitas yang mencurigakan," kata Ketua RW 25 Villa Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja Mohamad Rifki Miftahudin di Sukabumi, Kamis.
Baca juga: BNNP Kaltim ungkap narkoba sabu 2 kg jaringan antar-pulau
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 35 kg sabu-sabu dari Malaysia menuju Medan
Baca juga: Keluhkan jaringan Telkomsel, Bupati Anambas akan surati Jokowi
Menurutnya, aktivitas sehari-hari pasutri tersebut seperti biasa, layaknya orang baru pindahan seperti mengangkut barang rumah tangga dan beberapa box kontainer. Selain itu, keluarga ini pun sempat lapor untuk menyewa rumah untuk menjadi penghuni baru di perumahan ini.
Penggerebegan yang dilakukan personel gabungan dari Polri tersebut sekitar pukul 18.30 WIB dan informasinya rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 500 kg. "Saya mendapatkan informasi dari petugas sabu-sabu itu beratnya mencapai 500 kg. Sabu-sabu itu dikemas seperti bola plastik," katanya.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020