Bogor,(ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor menggagalkan penyelundupan ribuan botol minuman keras asal Korea (soju) bermerk Jinro yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp194,47 juta.

"Ini merupakan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat," kata Pjs Kepala KPPBC Bogor, Iin Indrayani dalam jumpa pers di Kantor KPPBC Bogor, Kamis.

Hadir dalam jumpa pers itu Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, Direktur Penegahan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Thomas Sugijata, Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Jabar Guntur Cahyo Purnomo, dan Kasi P2 KPPBC Bogor, Irfan Zulardi.

Iamenjelaskan, pelaku penyelundupan adalah PT HI yang menggunakan modus menyembunyikan miras dalam dus dengan label S/Thread atau benang jahit di dalam petikemas.

Namun dari hasil pemeriksaan fisik importasi barang, ditemukan 4.980 botol miras soju merk Jinro dalam dus dengan label S Thread dalam satu petikemas yang digunakan oleh perusahaan kawasan berikat (PKB) PT HI.

"Selanjutnya atas PT HI dilakukan penyidikan atas tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan tersangka Presdir PT HI, LMK (WN Korea),"katanya.

Ia menyebutkan, penanganan/penyidikan atas PT HI saat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2009.

Mengenai potensi kerugian negara sebesar Rp194,47 juta,kerugian tersebut berasal dari pungutan cukai, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, katanya.

KPPBC Bogor juga menggagalkan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang dilakukan oleh PT DPPI yang memasukkan 2.827 piece lined plant atau pakaian jadi untuk anak-anak.

"PT DPPI mengeluarkan barang dari kawasan berikat ke perusahaan sub kontrak di daerah pabean," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009