Tangerang (ANTARA News) - Sidang Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen dan petugas medis RS Omni Internasional, Tangerang, Banten Kamis pagi akan mendengarkan keterangan petugas laboratorium dan bagian pelayanan pelanggan.
Humas PN Tangerang Arthur Hangewa SH yang ditemui Kamis membenarkan bahwa sidang Prita hari ini akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dua saksi dari RS Omni.
Kedua saksi tersebut adalah Supriyanto, petugas laboratorium dan Ugian Nandri, pelayanan pelanggan yang menerima pengaduan Prita ketika dirawat.
Pada sidang sebelumnya Kamis (27/8), dua saksi dihadapkan ke meja hijau yakni dr. Indah Prameswari, dokter jaga RS Omni dan Wiwin Sugiarti, staf bagian analisa laboratorium RS Omni yang menerangkan tentang kondisi darah Prita selama dalam perawatan medis.
Prita, ibu dua anak itu pernah mendekam di penjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS yang terletak di Serpong tersebut setelah mengirimkan surat eletronik (e-mail) kepada rekannya berisikan keluhan akibat pelayanan tidak maksimal.
Akibat tindakan tersebut, Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Sidang lanjutan tersebut merupakan proses dari surat perlawanan JPU yang dikirimkan pada 13 Juli 2009 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah PN Tangerang menghentikan sidang Prita 25 Juni 2009.
Pada 27 Juli 2009, PT Banten membalas surat JPU dan pada 19 Agustus 2009 kembali Prita menjalani persidangan. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009