Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari
Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Rabu menyetujui penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN.
"Terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI setuju dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan dalam Raker tersebut, sebagian anggota Komisi II DPR mengusulkan agar penyesuaian penambahan anggaran tersebut karena untuk memenuhi standar protokol COVID-19 maka diambil dari APBN.
Namun menurut dia, pemerintah berpendapat bahwa dalam UU disebutkan anggaran penyelenggaraan Pilkada diambil dari APBD dan bisa melalui APBN.
Dia menilai akhirnya disepakati titik temunya adalah penambahan anggaran tersebut karena untuk memenuhi standar protokol COVID-19 harus memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.
"Daerah-daerah yang memang mampu maka tetap gunakan APBD dan kalau ada yang tidak mampu maka jangan dipaksa sehingga dibantu APBN," ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menilai karena bicara protokol COVID-19 maka Komisi II DPR akan segera mengagendakan Rapat Kerja Gabungan dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Menurut dia, rapat gabungan tersebut dijadwalkan sebelum tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 berjalan pada 15 Juni 2020 sehingga dapat diambil keputusan.
"Tanggalnya kapan nanti ditentukan karena harus ada izin Pimpinan DPR RI dan komisi-komisi terkait," katanya.
Arwani menjelaskan dalam rapat tersebut Komisi II DPR belum bisa memutuskan persetujuan penyesuaian penambahan anggaran Pilkada 2020 untuk memenuhi standar protokol COVID-19 karena harus mendengarkan pendapat Menkeu dan Gugus Tugas.
Dia mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sempat ditunda karena COVID-19 lalu dilanjutkan kembali maka prasyaratnya harus aman, dan itu butuh anggaran untuk memenuhi protokol kesehatan.
"Penambahan anggaran itu prinsipnya seteju namun berapa yang disetujui Komisi II DPR menunggu rapat dengan Menkeu dan Gugus Tugas. Karena penyesuaian penambahan anggaran itu lebih pada penerapan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Arwani mengatakan, rapat tersebut juga menyepakati bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020, diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan anggaran.
Selain itu, menurut dia, disepakati penetapan jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang diatur secara baik.
Menurut dia, Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Langkah itu agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri RI sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan.
Baca juga: Komite I DPD RI tolak pilkada serentak Desember 2020
Baca juga: Bustami pertanyakan urgensi pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi
Baca juga: Komisi II DPR gelar rapat bahas revisi anggaran Pilkada
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020