Jakarta (ANTARA) - Tiga wilayah di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang melibatkan Rukun Warga (RW) dengan kasus penyebaran COVID-19 yang tinggi.

Camat Tambora Bambang Sutarna menyebutkan kawasan tersebut berada di RW 01, RW 04 dan RW 07 Jembatan Besi.

"Kita minta update terbaru ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, hanya tiga RW di Kelurahan Jembatan Besi saja," ujar Bambang di Jakarta, Rabu.

Rencana penerapan PSBL sebelumnya ditentukan di sepuluh wilayah RW, dari tujuh kelurahan di Tambora.

Wilayah tersebut, yakni di RW 01 Jembatan Besi, RW 04 Jembatan Besi, RW 07 Jembatan Besi, RW 01 Krendang, RW 06 Krendang, RW 11 Angke, RW 03 Pekojan, RW 07 Duri Utara, RW 08 Kali Anyar dan RW 12 Tanah Sereal.

Baca juga: 156 ribu sampel se-Jakarta telah tes PCR COVID-19
Baca juga: 200 warga Warakas ikut "rapid test" COVID-19

Namun hal tersebut membuat para lurah kebingungan sehingga pihaknya meminta pembaruan wilayah yang ditentukan Dinkes DKI Jakarta.

Bambang menjelaskan, PSBL di wilayah zona merah itu hanya diterapkan di wilayah RT yang masih terdapat kasus saja.

"Misalnya, di RW 4 Jembatan Besi terdiri dari sepuluh. Tapi hanya satu RT saja yang aksesnya akan ditutup," ujar dia.

Selain itu, Bambang menjelaskan bahwa izin keluar masuk serahkan ke pemberdayaan warga sekitar. Warga terlibat aktif dalam mengawasj keluar dan masuknya orang ke wilayah zona merah.

PSBL akan dilaksanakan selama 14 hari. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu inztruksi Gubernur DKI Jakarta terkait kebijakan PSBL.

"Kalau persiapan kami sudah jalan. Namun kan tetap harus tunggu kebijakan dan instruksi dari pimpinan," kata Bambang.
Baca juga: 194 ABK dipulangkan ke Indonesia
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 bertambah 129 orang

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020