Surabaya (ANTARA News) - Kapal Motor (KM) Lito berbendara Filipina melakukan pelanggaran hukum laut dengan memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut (Kh) Toni Syaiful di Surabaya, Rabu, mengatakan, kapal itu kini sedang diproses secara hukum di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sorong, Papua.

Ia mengungkapkan, penangkapan kapal tersebut bermula dari operasi pengamanan laut wilayah Indonesia bagian timur yang dilakukan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sutedi Senaputra -878.

"Saat melintas di perairan Sorong, Papua, Senin (31/8) lalu, KRI Sutedi Senaputra memergoki kapal asing yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan," kata Toni.

Kemudian kapal perang yang dikomandani Mayor Laut (P) Endra Hartono itu melakukan pengejaran terhadap KM Lito tersebut.

Saat tertangkap, nakhoda KM Lito, Ramuel Quimson 29 anak buah kapal (ABK) yang semuanya warga negara Filipina itu tidak bisa menunjukkan surat dan dokumen resmi lainnya.

"Kapal ikan asal Filipina itu ternyata juga tidak memiliki izin menangkap ikan di laut teritorial," kata Toni didampingi Endra.

Saat tertangkap kapal jenis "pumboat" berbobot 60 gros ton itu sedang mengangkut sedikitnya 10 ekor ikan tuna yang diduga didapat dari aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

"Sampai saat ini kapal itu masih menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Lanal Sorong," katanya menambahka.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009