"Silahkan beraktivitas secara normal bagi 15 kabupaten yang masuk zona hijau," kata Wagub Tinal seusai pertemuan forkopimda di Jayapura, Rabu malam.
Dikatakannya, 15 kabupaten yang berada dalam zona hijau adalah Kabupaten Lanny Jaya, Dogiai, Deiyai Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Puncak, Tolikara, Yahukimo, Asmat, Mamberamo Raya, Mappi, Paniai, Pegunungan Bintang, dan Kab. Yalimo.
Walaupun berada di zona hijau, namun pemda setempat diminta tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Disorda Papua salurkan bantuan untuk mantan atlet terdampak COVID-19
Baca juga: Himpunan Kerukunan Jawa-Madura diajak cegah COVID-19 di Papua
Baca juga: Disorda Papua salurkan bantuan untuk mantan atlet terdampak COVID-19
Baca juga: Himpunan Kerukunan Jawa-Madura diajak cegah COVID-19 di Papua
Pengawasan perlu dilakukan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjangkit virus corona, kata Wagub Tinal.
Diakuinya, untuk 14 kabupaten lainnya yang masuk zona merah, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Mimika Keerom, Sarmi, Merauke, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nabire, Biak, Boven Digul, Supiori, Waropen dan Kab.Kepulauan Yapen tetap diberlakukan pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD).
Untuk 14 kabupaten dan kota masih dilakukan pembatasan beraktivitas, namun waktunya diperpanjang yakni dari pukul 06.00-17.00 WIT.
Akan tetapi, kata Wagub yang didampingi forkopimda, penerbangan dan angkutan kapal diijinkan mengangkut penumpang, namun diatur pelaksanaan oleh Dinas Perhubungan Papua.
"Untuk keluar masuk orang baik menggunakan pesawat maupun kapal tetap akan mengikuti protokol kesehatan COVID-19," kata Wagub Tinal.*
Baca juga: Imunisasi di Jayawijaya-Papua jangan terabaikan karena COVID-19
Baca juga: Bertambah satu, positif COVID-19 Kabupaten Jayapura naik 73 orang
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020