Jakarta (ANTARA) - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat untuk para wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya
Kanit Samsat Jakarta Barat, AKP Bobby Danuardi mengatakan hal tersebut merupakan komitmen Samsat Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan, sekaligus upaya memutus penyebaran virus tersebut.
"Kami komit menerapkan protokol kesehatan secara ketat, hal ini demi menekan penyebaran covid-19," kata Bobby di Jakarta, Rabu.
Wajib pajak yang memasuki wilayah Samsat Jakarta Barat diharuskan mencuci tangan di wastafel dengan sabun, mengukur suhu tubuh dan melewati ruang steril untuk disemprot cairan disinfektan.
Di dalam gedung pun, pihaknya membatasi jarak antar wajib pajak yang hendak mengurus berkas kendaraannya.
"Dalam gedung tidak boleh terlalu padat, 'physical distancing' itu penting. Kami urai juga dengan membuka pelayanan Samling atau Samsat Keliling serta Samsat Drive Thru untuk perpanjangan pajak tahunan di dalam area Samsat untuk menghindari terjadinya penumpukan di dalam gedung," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya tambah Mobil SIM Keliling
Baca juga: Polisi segera operasikan gerai layanan SIM setelah mal buka
Baca juga: Pelayanan SIM dibatasi jadi separuh dari kemampuan produksi
Pada Selasa (2/6) terjadi lonjakan pemohon karena banyak yang menyangka kalau program penghapusan denda pajak masih berlaku.
"Penghapusan denda pajak sudah berakhir pada 29 Mei 2020 yang lalu. Nah wajib pajak itu berpikir kalau program itu masih ada makanya wajib pajak ramai kemarin," ujar Bobby.
Karena itu, Samsat Jakarta Barat merasa perlu memperketat protokol kesehatan COVID-19 untuk menjamin para wajib pajak tetap aman membayar pajak di masa pandemi.
Korlantas mengharuskan pelayanan SIM, STNK dan BPKB menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020