Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE) mendorong pengusaha dan kalangan dunia usaha untuk mengantisipasi dampak pandemi COVIID-19 dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha dan penerapan protokol kesehatan di perusahaan.
SE Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 Di Perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kerja dan memastikan keberlangsungan usaha.
"Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi COVID-19," ujar Menaker Ida dalam keterangan kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam SE itu para pengusaha diharapkan bisa mengenali prioritas usaha, identifikasi risiko pandemi, merencanakan mitigasi risiko, identifikasi respons dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha, mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha, dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.
Baca juga: Menaker ajak warga gunakan teknologi untuk silaturahmi Lebaran aman
Baca juga: Jaksel terima satu laporan pengaduan terkait THR
Selain itu, SE tertanggal 20 Mei 2020 itu juga menegaskan perlunya penerapan protokol kesehatan di tempat kerja untuk mencegah penularan COVID-19.
Hal yang perlu dilakukan adalah melakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat, penerapan kebersihan dan sanitasi perusahaan, memastikan pemakaian alat pelindung diri (APD), melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan mengamati kondisi umum pekerja/buruh dan tamu, membatasi kontak antar pekerja dan memastikan materi pencegahan penularan dalam safety induction.
Perusahaan juga perlu melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pekerja tentang COVID-19, mengatur pola kerja dan mengelompokkan pekerja berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana.
"Surat edaran ini dimaksudkan agar dapat memberikan perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan usaha dari dampak pandemi dan mencegah penyebaran COVID-19 di perusahaan yang masih tetap menjalankan kegiatan usaha dan berproduksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker dalam edaran yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia itu.*
Baca juga: Menaker dorong peta jalan pascapandemi ASEAN bidang ketenagakerjaan
Baca juga: Menaker terbitkan surat edaran terkait opsi penundaan pembayaran THR
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020