Jakarta (ANTARA News) - Ratusan massa yang tergabung Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan aksi damai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mengendapkan kasus dugaan korupsi Bupati Ketapang Kalbar Morkes Effendi yang diduga merugikan negara Rp118 miliar.
Koordinator KAKI Rahman Tiro memimpin aksi damai itu di depan gedung KPK Jakarta, Rabu, sambil membawa poster dan spanduk yang meminta KPK mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Rahman, kasus dugaan korupsi Bupati Ketapang itu, antara lain kasus Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dananya tidak diterima Pemkab Ketapang, kasus realisasi belanja Sekretaris Daerah di luar ketentuan, kasus penggunaan uang dari Kas Pemeritah Daerah untuk Ketua DPRD Ketapang serta beberapa kasus lain yang diduga merugikan Negara tak kurang Rp118 miliar antara 2002-2006.
"Dugaan korupsi Morkes Effendi tersebut sudah dilaporkan ke KPK pada bulan September 2007 oleh KAKI. Setelah lebih setahun menerima laporan, tetapi hingga saat ini ternyata KPK belum juga meningkatkan kasus dugaan korupsi Morkes Effendi ini ke tingkat penyidikan," katanya.
Oleh karena itu, kata Rahman, KAKI meminta KPK membentuk Tim Investigasi dan Penyidik secara khusus dan memiliki integritas tinggi untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang mencapai kerugian Rp118 miliar.
KPK juga harus mengambil tindakan proaktif untuk mengambil alih perkara-perkara tersebut agar diselesaikan secara tuntas, yang tidak terjangkau aparat penegak hukum konvensional dan menyeret pelaku ke sidang Pengadilan Tipikor.
Selain itu, kata Rahman, KPK diminta segera memeriksa saksi-saksi terkait untuk memberikan keterangan di atas sumpah dan KPK memberikan jaminan serta perlindungan terhadap para saksi-saksi terkait secara nyata.
Sementara itu, perwakilan KAKI dalam aksi itu oleh Bagian Pengaduan Masyarakat Tosim Lumbrih. Dalam penjelasannya ke perwakilan KAKI, Tosim menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ketapang Morkes Effendi yang dilaporkan oleh KAKI itu telah dilimpahkan KPK kepada Kejaksaan Tinggi Kabar dengan surat No. R-1690∕01∕VI∕2008 tertanggal 10 Juni 2008.
Sedangkan, Bagian Dumas KPK meminta kepada KAKI agar meminta laporan perkembangan kasus dugaan korupsi Bupati Ketapang kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, katanya.
Rahman menjelaskan bahwa sejumlah LSM di Kalimantan barat telah meminta laporan perkembangan kasus ini ke kejaksaan tinggi Kalbar, namun hingga saat ini belum ada perkembangan. Oleh karena itu KAKI meminta kepada KPK agar mengambil alih kembali pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bupati Ketapang.
Rahman Tiro mempertanyakan mengapa KPK mengalihkan kasus dugaan korupsi Bupati Ketapangke Kejati Kalbar, seharusnya kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara di atas Rp10 miliarditangani oleh KPK.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009