"Sistem ini memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui internet," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin saat meresmikan sistem pelaporan online tersebut.
Sistem pelaporan online yang bisa diakses melalui laman www.kpk.go.id itu memungkinkan seluruh masyarakat untuk melaporkan segala jenis delik korupsi, seperti suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan. Bahkan, masyarakat bisa melaporkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai orang KPK.
Jasin menegaskan, masyarakat bahkan bisa menyampaikan laporan dugaan korupsi tanpa menyertakan identitas. "Ini merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap pelapor," kata Jasin.
Meski tidak menyertakan identitas, tim KPK tetap bisa menjalin komunikasi dengan pelapor melalui akun khusus yang disediakan dalam laman tersebut.
Akun itu memungkinkan tim KPK untuk tetap berkomunikasi dengan para pelapor, tanpa menyebut identitas. Komunikasi itu dilakukan jika tim KPK merasa memerlukan informasi tambahan untuk menindaklanjuti suatu laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Jasin menjamin tim KPK akan mampu memilah mana laporan yang layak untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional standar di KPK. Tim KPK akan dengan mudah membedakan apakah suatu laporan merupakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi atau hanya kepentingan pihak tertentu.
Selain melayani pelaporan tindak pidana korupsi, laman tersebut juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan apresiasi dan masukan terhadap kinerja sejumlah instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Sistem pelaporan online itu merupakan bagian dari proyek Anti-Corruption Clearing House yang dikembangkan oleh KPK. Proyek itu merupakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Republik Federal Jerman.
Pada tingkatan teknis, kerjasama itu dilaksanakan oleh KPK dan Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit GmbH (GTZ). (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009