"Saat ini sedikitnya empat orang sedang kita periksa intensif sebagai saksi mata," kata Kapolres Semarang Timur, AKBP Beno Louhenapessy di Semarang, Rabu.
Kapolres mengatakan, keterangan dari saksi mata diperlukan sebagai bahan penyelidikan untuk menyimpulkan penyebab-penyebab terjadinya kebakaran, selain hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut dia, tim laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri Cabang Semarang akan mulai bekerja mulai besok, Kamis (3/9), dengan mendatangi TKP dan mengambil beberapa barang bukti sebagai contoh dari beberapa barang yang terbakar.
Mengenai dugaan sementara penyebab pasti terjadinya kebakaran serta apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini, kapolres tidak bersedia mengungkapnya.
"Semua masih dalam proses identifikasi dan penyelidikan pihak kepolisian, tunggu saja hasilnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah gudang barang bekas dan kantor pengacara di Jalan Kepodang No. 36-38 Kawasan Kota Lama Semarang, Selasa sekitar pukul 19.30 WIB terbakar.
Puluhan petugas pemadam kebakaran dari Dinas Kebakaran Kota Semarang yang mengerahkan sedikitnya enam unit mobil pemadam sempat kewalahan memadamkan api karena sebagian besar bangunan tua berlantai dua tersebut terbuat dari kayu sehingga mudah terbakar.
Bangunan yang terbakar itu disewa oleh dua orang yaitu Suwaji, warga Jalan Kebonharjo RT 4 RW 5, Kelurahan Tanjung Emas dan seseorang bernama Fatimah, yang mempergunakan bangunan sebagai kantor pengacara.
Sekitar dua jam kemudian api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah karena seluruh isi di dalam bangunan terbakar habis.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009