Batas waktu 1 Oktober 2009 ditetapkan karena hari itu para anggota DPR terpilih pada Pemilu 2009 harus dilantik, kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Istana Negara di Jakarta, Rabu.
"Yang jelas, tanggal 1 Oktober itu sudah pelantikan, jadi sebelum itu tentu sudah clear apakah ada di dewan atau meneruskan sisa jabatannya di kabinet, tidak boleh dua-duanya," ujarnya.
Sejumlah menteri yang terpilih menjadi anggota DPR adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Adhiyaksa Dault dari Partai Keadilan Sejahtera daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendy dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kalimantan Selatan, serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dari Partai Demokrat daerah pemilihan Bali.
Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dari Partai Demokrat daerah pemilihan Papua, Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Riau, serta Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan daerah pemilihan Jawa Barat.
Sampai saat ini, hanya Adhyaksa dan Freddy Numberi yang memuskan untuk mundur sebagai calon anggota legislatif terpilih dan memilih melanjutkan tugasnya sebagai menteri sampai 20 Oktober 2009.
Namun, Hatta mengatakan, sampai saat ini ia baru menerima surat pemberitahuan dari Adhayksa Dault.
Menurut Hatta, Presiden tidak pernah mencampuri pilihan pada menteri-menterinya untuk mundur atau tetap meneruskan jabatan sebagai menteri.
Soal Menteri yg jadi anggota legislatif?
"Tentu Presiden tidak akan mencampuri pilihan-pilihan tersebut. Itu berpulang kepada para menteri yang pada waktu itu mencalonkan diri sebagai anggota dewan tersebut," ujarnya.
Sedangkan mengenai komposisi kabinet pemerintahan mendatang, Hatta mengungkapkan pendapat pribadinya bahwa struktur kabinet yang sekarang cukup ideal.
Menurut dia, terlalu besar resiko yang harus diambil untuk merombak drastis struktur kabinet yang ada sekarang.
"Lebih bagus menajamkan fungsi-fungsi yang ada di departemen dan kementerian, sehingga fokus, tajam, dan tidak tumpang tindih," kata Hatta.
Meski berdasdarkan UU Kementerian Presiden berhak melakukan perubahan dan pergantian struktur kabinet, Hatta mengatakan, bukan berati akan terjadi perombakan besar-besaran dari departemen atau kementerian pemerintahan mendatang.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009