Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu, menyebutkan, fasilitas SDR itu sudah dialokasikan pada 28 Agustus 2009 lalu.
"Itu bukan pinjaman tapi merupakan fasilitas yang diberikan kepada setiap anggotanya," jelas Darmin dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Darmin menjelaskan, SDR adalah cadangan devisa internasional (international reserve assets) yang diciptakan tahun 1969 dan dialokasikan secara proporsional sesuai kuota negara anggota.
Alokasi SDR itu bukan merupakan fasilitas pinjaman seperti yang pernag diterima pemerintah Indonesia pada saat krisis tahun 1997-1998.
Alokasi itu adalah untuk semua anggota IMF dan semata-mata merupakan bagian dari upaya global untuk menanggulangi krisis melalui penyediaan likuiditas global.
Realisasi alokasi umum SDR bagi negara anggota IMF dilakukan secara serentak pada 28 Agustus 2009, sedangkan realisasi alokasi khusus SDR akan dilaksanakan pada 9 September 2009.
Pendistribusian dilakukan sesuai dengan proporsi dari kuota masing-masing negara saat ini pada IMF.
Untuk Indonesia, peningkatan alokasi SDR IMF tidak akan menimbulkan net charges atau tambahan biaya, kecuali biaya administrasi yang jumlahnya sebesar 0,01 persen per tahun.
Hal itu karena Indonesia juga memperoleh pendapatan bunga dengan tingkat bunga yang sama dari SDR yang dimiliki.
Di sisi lain, alokasi SDR itu akan bermanfaat untuk memperkokoh penyangga (reserve buffer) bagi likuiditas eksternal Indonesia dengan meningkatkan cadangan devisa Indonesia sebesar SDR 1,74 miliar atau setara 2,7 miliar dolar AS.
Jumlah itu terdiri dari SDR 1,54 miliar berasal dari alokasi umum dan SDR 200,1 juta dari alokasi khusus.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009