Jakarta (ANTARA News) - DPR RI sampai sekarang belum melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and propert test) terhadap enam nama calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) sejak 23 Desember 2008.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu.
Ketua KY, Busyro Muqoddas, membenarkan pihaknya sudah menyerahkan enam calon hakim agung ke Ketua DPR, Agung Laksono, pada Desember 2008.
"Kita sudah mengajukan pada 2008, yang selanjutnya keenam orang itu harus mengikuti fit and propert test," katanya.
Dia mengatakan, nantinya dari enam calon hakim agung itu, akan dihasilkan dua hakim agung yang baru.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Soeripto, menyatakan, pihaknya akan mempertanyakan lamanya menangani enam calon hakim agung yang diusulkan oleh KY tersebut.
"Saya juga baru tahu itu, apakah (suratnya) ada di sekretariat atau apakah sudah sampai di ketua tapi belum didistribusikan," katanya.
"Kita akan mempertanyakannya, apakah ini keteledoran atau kesengajaan," katanya.
Dalam RDP, anggota KY, Mustafa Abdullah, menyatakan, calon hakim agung yang dicari oleh KY harus memiliki persyaratan, memiliki jejak rekam, integritas, dan berkemampuan.
"Demikian pula dengan kejujurannya," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima, menyatakan, KY merekomendasikan tiga hakim untuk diberhentikan karena melakukan pelanggaran.
"MA (Mahkamah Agung) sudah membentuk MKH (Majelis Kehormatan Hakim) yang bersifat adhoc," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009