Jadi itu dianggap tidak sah berdasarkan fatwa MUI pusat Tahun 2000

Bandung (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan apabila Shalat Jumat dilakukan dua sesi atau lebih karena adanya pembatasan kapasitas, maka dapat dinyatakan tidak sah.

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan hal tersebut menurutnya sesuai dengan fatwa MUI Tahun 2000. Sehingga menurutnya Shalat Jumat harus tetap dilakukan satu sesi seperti biasanya.

"Jadi itu dianggap tidak sah berdasarkan fatwa MUI pusat Tahun 2000. Tetap itu satu sesi, tidak boleh dua gelombang," kata Rafani di Bandung, Rabu.

Maka dari itu, ia menganjurkan Shalat Jumat tetap dilakukan dengan memperhatikan pembatasan jarak, meski para jamaahnya harus salat di luar masjid.

Baca juga: Pemprov Jateng dan ulama bahas tatanan ibadah normal baru

Baca juga: Jusuf Kalla jelaskan imbauan shalat Jumat bergelombang

"Umpamanya kalau pun kapasitasnya dibatasi, tidak apa-apa sampai ke belakang, sampai ke jalan juga gitu. Demi memperhatikan protokol medisnya," kata dia.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para khatib untuk mempersingkat kutbahnya. Jangan sampai sesi Shalat Jumat memakan waktu terlalu lama hingga berpotensi menyebarkan COVID-19.

"Kita sudah menganjurkan kutbahnya tidak boleh panjang-panjang, jadi proporsional saja. Termasuk imam, membaca ayatnya jangan yang panjang-panjang," katanya.

Kemudian, ia mengimbau para jemaah agar tidak berlama-lama berada di masjid apabila proses Shalat Jumat sudah selesai. Hal itu menurutnya demi mengantisipasi terjadinya kerumunan yang tidak perlu.

"Setelah selesai shalat, jangan melakukan kerumunan-kerumunan, salam-salaman. Jadi setelah dzikir, shalat sunah, langsung bubar saja," katanya.

Baca juga: Fatwa MUI DKI sandaran DMI selenggarakan Jumatan dua gelombang

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020