Selain 166 kuota calon haji tahun 2020, pembatalan berangkat tersebut secara tidak langsung juga berdampak pada daftar antrean pemberangkatan calon haji Kota Madiun pada tahun berikutnya

Madiun, Jatim (ANTARA) - Sebanyak 166 calon aji kuota tahun 2020 asal Kota Madiun, Jawa Timur dipastikan batal berangkat menyusul keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.

"Sesuai keputusan dari pusat, pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah," kata Kepala Kemenag Kota Madiun Ahmad Munir, Rabu di Madiun.

Menurut dia, keputusan pembatalan berangkat haji yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut berlaku untuk seluruh daerah.

Terkait mekanisme atau petunjuk teknis (juknis) bagi calon haji yang batal berangkat tahun ini, pihaknya masih menunggu pembahasan bersama pusat dan kakanwil seluruh Indonesia.

Pemerintah telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.

Adapun pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang, selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama. Juga setelah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Selain itu, pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun, akibatnya pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi calon jamaah.

Keputusan pembatalan berangkat itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah.

Pihak Kemenang Kota Madiun mengimbau para calon jamaah haji untuk memaklumi keputusan pemerintah tersebut dan mematuhinya.

Selain 166 kuota calon haji tahun 2020, kata dia, pembatalan berangkat tersebut secara tidak langsung juga berdampak pada daftar antrean pemberangkatan calon haji Kota Madiun pada tahun berikutnya.

Sesuai data, daftar antrean atau tunggu calon haji di Kota Madiun mencapai 4.720 orang. Mereka telah mendaftar pada akhir tahun 2011 hingga per 31 Desember 2019, demikian Ahmad Munir.

Baca juga: Pemerintah tidak berangkatkan jamaah haji 2020 karena pandemi COVID-19

Baca juga: Jamaah haji Kota Madiun tiba di Tanah Air dengan jumlah utuh

Baca juga: Kemenag akan surati calon haji terkait pembatalan keberangkatan

Baca juga: Madiun beri bantuan pangan bagi pekerja informal terdampak corona

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020