Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Hanil Bakrie Finance melalui Keputusan Menteri Keuangan Kep-253/KM.10/2009 tanggal 10 Agustus 2009.
Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pencabutan izin usaha perusahaan tersebut berlaku sejak 10 Agustus 2009.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Hanil Bakrie Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya penyelesaian hak dan kewajiban perseroan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya Menkeu juga mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Eastern Finance sehingga perusahaan dimaksud dilarang melakukan aktivitas usaha sejak 31 Juli 2009.
Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Eastern Finance itu berdasarkan Keputusan Menkeu No. Kep-246/KM.10/2009 tanggal 31 Juli 2009. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009