Jakarta (ANTARA) - Polri mempersilakan tersangka kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, Ruslan Buton untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

"Silakan karena hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu.

Menurut Argo, pihaknya nantinya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di persidangan untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan Majelis Hakim.

"Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," ujar Argo.

Baca juga: Tersangka Ruslan Buton ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari
Baca juga: Jika terbukti salah, tersangka Ruslan Buton terancam pasal berlapis

Sementara kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," kata Tonin.

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton menangkap Ruslan alias Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Baca juga: Penangkapan Ruslan Buton terkait pelanggaran UU ITE
Baca juga: Ruslan Buton dibawa ke Jakarta, kasus ditangani Bareskrim

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.

Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

Baca juga: Kapolda Sultra: Ruslan Buton kooperatif saat ditangkap polisi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020