Informasi dihimpun, pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi pada Rabu, membenarkannya. Ia menyebutkan, pemeriksaan oleh KPK berlangsung sejak Selasa (2/6) dengan meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut.
Baca juga: KPK panggil empat mantan anggota DPRD Sumut
Baca juga: Kasus suap DPRD Sumut, KPK panggil empat saksi
Baca juga: KPK tetapkan 14 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka korupsi
"Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama empat hari yakni hingga hari Jumat (5/6). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya.
"Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Ke-14 anggota DPRD Sumut ini diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020