Tangerang, (ANTARA News) - Majelis Hakim PN Tangerang, Banten akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus lima eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Rabu pagi.
Ketua PN Tangerang, M. Asnun di Tangerang, Rabu membenarkan pagi ini bahwa sidang Nasrudin dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.
Sidang terhadap lima eksekutor Nasrudin digelar pada ruang Prof Oemar Senoadji yang merupakan tempat sidang utama di PN Tangerang.
Sedangkan lima eksekutor Nasrudin masing-masing Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, mereka mempunyai peran masing-masing.
Terdakwa Fransiskus bersama Hendrikus mengendarai mini bus menghalangi laju kendaraan yang ditumpangi korban sedangkan Heri Santoso sebagai pengendara sepeda motor B-6199-BUP yang membonceng Daniel.
Namun Eduardus merupakan pembujuk keempat pelaku agar temannya mau menerima uang dari hasil membunuh korban Nasarudin.
Para terdakwa tersebut dikenakan jeratan hukum berlapis yakni pasal 340 yunto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP dengan ancaman hukuman mati.
Bahkan para terdakwa dalam aksi membunuh Nasrudin, seperti dalam amar dakwaan JPU bahwa mereka mendapatkan imbalan bervariasi sebesar Rp70 juta hingga Rp100 juta.
Nasrudin ditembak 14 Maret 2009 usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Kompleks Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Tangerang.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009