Jambi (ANTARA News) - Pengelolaan program jaminan kesehatan masyarakat daerah (Jamkesmasda) di Kota Jambi oleh PT Askes (Persero) batal diputus, kata Sekda Pemko Jambi, Kailani.

Ditemui di Jambi, Selasa, Kailani mengatakan, pembatalan pemutusan kerja sama dengan PT Askes ini disebabkan program Jamkesmasda sangat dibutuhkan masyarakat.

"Kerja sama itu tidak diputus, tapi ada hal yang harus dibenahi, sebab program itu juga sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Kailani usai melakukan pembicaraan dengan kepala PT Askes cabang Jambi, Mairiyanto.

Sekda belum berani memastikan apakah pemegang kartu Jamkesmasda, tetap akan dilayani di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi atau akan dialihkan di RSUD Abdul Manap, Kota Jambi.

Yang jelas semua pemegang kartu tetap akan dilayani begitu pengelolaannya ditangani oleh PT Askes.

Secara terpisah, Kepala PT Askes cabang Jambi, Mairiyanto mengatakan, berdasarkan hasil pembicaraan dengan Sekda, Pemko Jambi batal memutuskan kerja sama dalam pengelelolaan Jamkesmasda Kota Jambi.

"Kami masih diminta untuk menunggu hasil audit BPK soal klaim Jamkesmada. Terkait hal itu, kami siap saja, apalagi untuk kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.

Sebelumnya, sesuai hasil pembahasan terkait masalah pengelolaan Jamkesmasda, Pemko Jambi berencana akan memutuskan kerja sama pengelolaan Jamkesmasda dengan PT Askes terhitung 31 Agustus 2009.

Proses pemberhentian layanan oleh PT Askes tersebut direncanakan akan menunggu hingga proses tender pelayanan Jamkesmasda selesai.

Terkait pengelolaan Jamkesmasda, Pemko Jambi tetap berpegang pada Keppres nomor 80 tahun 2003, yang menyebutkan program yang nilainya lebih dari Rp1 milliar harus dilakukan secara tender.

Namun, hingga batas 31 Agustus 2009 akhirnya pemko Jambi batal melakukan pemutusan pengelolaan Jamkesmasda oleh PT Askes.

Berdasarkan data PT Askes cabang Jambi, untuk tahun 2009 klaim hutang Pemko Jambi dalam pengelolaan Jamkesmasda terhadap PT Askes sebesar Rp3,8 miliar.

Dari jumlah tersebut baru dibayarkan sebesar Rp500 juta, pembayaran ini untuk pelayanan tahun 2008 sejak Oktober hingga Desember 2008. Jumlah tunggakan tersebut masih ditambah dari RSU Raden Mattaher Jambi sebanyak Rp600 juta.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009