Bandung (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Polda Jabar bersama Polda Metro Jaya, Selasa (1/9) siang berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik shabu-shabu di Perum Telaga Kahuripan Bukit Indraprasta Bogor, Jawa Barat.

Tim yang dipimpin langsung Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto di rumah yang digerebek tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang bisa memproduksi shabu-shabu.

"Kita telah menemukan alat-alat produksi yang dimaksud antara lain pengering, pemanas, serta tabung-tabung penyulingan," ujar Nugroho.

Selain itu, katanya, pihak kepolisian juga menemukan bahan baku shabu seperti percusor seberat 5 kg, bahan pelarut 10 kg dan dua loyang shabu setengah jadi seberat 0,5 kg.

"Ada juga sisa produksi yang diduga shabu seberat 1,5 ons. Namun untuk memastikan apakah barang sisa itu shabu-shabu atau bukan, kami juga meminta bantuan Tim Publabfor Mabes Polri yang akan datang besok (Rabu 2/9)," ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, ujar Nugroho, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial YK (48) asal Aceh dan Bh (38) asal Jakarta.

"Keduanya berperan sebagai peracik dan pembuat shabu. YK juga diketahui sebagai penyewa rumah tersebut," papar Nugroho.

Dia menambahkan, terungkapnya pabrik shabu skala rumahan tersebut berawal dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Unit Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaku curanmor ternyata datang ke rumah tersebut.

"Saat penggerebekan, tim dari Ditnarkoba Polda Jabar serta Polres Bogor yang masuk. Dan ditemukanlah bukti-bukti itu," ucapnya.

Disinggung mengenai otak pelaku dari pembuatan pabrik tersebut, Nugroho belum bisa menyimpulkan. Namun dirinya yakin YK hanyalah kepanjangan tangan dari aktor utama yang berperan sebagai penyandang dana.

"Laboratorium terselubung tersebut baru beroperasi selama lima bulan dan baru berproduksi sekali. Untuk aktor utamanya kami masih menyelidikinya dengan memeriksa kedua tersangka secara intensif," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Dengan ancaman pidana hukuman mati karena adalag produsen," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009