Ke-30 WN PNG sebelumnya diamankan di Rumah Ditensi Imigraai (Rudemin) Jayapura seusai menjalani hukuman, akibat ditutupnya PLBN Skouw - Wutung (PNG).
Kepala Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan kepada Antara mengatakan dari 30 warga PNG ini, sebanyak 25 orang baru menyelesaikan hukuman akibat melakukan berbagai tindak kriminal, sedangkan lima lainnya memiliki paspor PNG namun sudah melewati batas waktu tinggal (overstay).
Baca juga: WNI di perbatasan RI-PNG diimbau dukung pencegahan COVID-19
Baca juga: WNI di perbatasan RI-PNG diimbau dukung pencegahan COVID-19
Dia menjelaskan ke 30 orang ini dititipkan ke Rudemin Jayapura karena sejak akhir Januari 2020 PNG sudah menutup kawasan perbatasannya dengan Indonesia akibat pandemi COVID-19, Sedangkan Indonesia sendiri baru menutup perbatasan awal Pebruari 2020 setelah PNG menutup perbatasannya.
Hingga saat ini perbatasan kedua negara masih tutup, namun untuk memulangkan ke 30 WNA PNG ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak PNG sehingga keluar izin dari kedua negara, kata Gatut Setiawan.
Pemulangan ke 30 WNA asal PNG itu menggunakan dua bus dikawal kepolisian hingga ke PLBN Skouw.Dengan dipulangkannya 30 WNA asal PNG ini, Rudemin Jayapura masih mengamankan satu WNA berkebangsaan Rusia.
Baca juga: Warga perbatasan RI-PNG diajak TNI manfaatkan lahan kosong
Baca juga: Papua Nugini konkret dukung Papua bagian NKRI
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020