"Karena mungkin ada yang sudah kadaluwarsa, rusak, mengandung bahan berbahaya, bahkan mengandung alkohol atau babi," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib disela acara buka bersama di kediaman Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Jakarta Selatan, Selasa malam.
Husniah berpesan, masyarakat yang hendak membeli atau mengonsumsi produk pangan dalam parsel sebaiknya memeriksa izin edar produk dan tanggal kadaluwarsanya.
"Kalau sudah ada izin edar dan belum melampaui batas kadaluwarsa berarti aman dikonsumsi," katanya serta menambahkan produk yang diberi izin edar dipastikan aman dikonsumsi.
Ia menjelaskan pula bahwa untuk mengamankan masyarakat dari produk-produk pangan substandar di pasaran selama Ramadhan BPOM secara berkala melakukan razia.
Menurut dia, razia produk pangan substandar, termasuk yang sudah melampaui batas tanggal kadaluwarsa, dilakukan di pusat perbelanjaan dan toko ritel sejak tanggal 10 Agustus hingga akhir Ramadhan.
"Produk pangan substandar masih ditemukan, kebanyakan produk yang melampaui batas kadaluwarsa, tapi ada juga yang mengandung babi atau alkohol," katanya.
Ia menjelaskan, penjualan produk pangan substandar melanggar ketentuan dalam undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen.
"Karena itu, produsen yang kedapatan menjual produk pangan substandar akan diproses secara hukum," demikian Husniah Rubiana Thamrin Akib.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009