Dili (ANTARA News/AFP) - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Selasa mengecam berita pembebasan mantan pemimpin milisi Indonesia yang dituduh ikut ambil bagian dalam pembantaian penduduk sipil di Timor Timur pada 1999.

"Jika berita itu benar, pembebasannya berlawanan dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan yang dibentuk Misi PBB di Timor Timur dan pelanggaran berat prinsip global atas orang-orang yang bertanggungjawab untuk kejahatan terhadap kemanusiaan," kata wanita juru bicara Sekjen PBB Ban Ki-moon, Marie Okabe, dalam satu pernyataan.

PBB mengatakan pada awal pekan ini bahwa tertuduh, Martenus Bere, telah dibebaskan Ahad menjelang peringatan nasional 10 tahun kemerdekaan Timor Timur dari Indonesia, dalam referendum yang didukung PBB.

Pemerintah menolak memberikan konfirmasinya mengenai pembebasan Bere tersebut.

Bere ditahan pada 8 Agustus, lima tahun setelah diduga terlibat dalam pembantaian di Gereja Suai pada 1999, yang menyebabkan 200 orang tewas.

"Sikap PBB adalah tidak ada amnesti atau pengampunan bagi kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida," kata Okabe.

Dalam konteks itu, Kantor Komisi Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (HAM) menentang keras pembebasan seseorang yang ditahan karena tuduhan demikian.

Pemimpin Timor Timur dikecam karena menentang tuntutan terhadap pihak yang bertanggungjawab pada kekejaman yang dilakukan semasa 1975-1999 di pulau itu, yang menewaskan sekitar 100 orang.

Presiden Jose Ramos-Horta mengatakan, memperbaiki hubungan baik dengan Indonesia lebih penting daripada menuntut keadilan. Dia juga mengatakan bahwa ia tak mengizinkan negaranya digunakan sebagai `eksperimen` dalam keadilan internasional.

Partai oposisi Fretilin mengatakan, dia tidak meraba perasaan rakyat Timor Timur. Banyak di antara mereka yang terus menuntut keadilan atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan semasa pendudukan Indonesia.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009